
Larangan Kantong Plastik – Sosialisasi tentang pengurangan sampah plastik telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu di berbagai daerah. Hal tersebut tidak lain sebagai upaya mencegah pencemaran lingkungan yang dihasilkan dari tumpukan sampah plastik sulit terurai.
Mulai tanggal 09 April 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi mengumumkan tentang peraturan larangan penggunaan kantong plastik. Hal tersebut tidak lain sebagai upaya untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai. Harapannya, dengan adanya Perwali ini bisa mengurangi 50 persen dari 111.300 ton sampah plastik yang dihasilkan Kota Surabaya per tahunnya. Bagaimana aturan dan penerapannya? Berikut ulasannya.
Baca juga: Indonesia Darurat Sampah!
Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Surabaya
Sebelum diumumkan, aturan tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sudah diperbincangkan dan disosialisasikan ke warga Surabaya sejak bulan Maret 2022. Sosialisasi aturan tersebut pun disampaikan ke pasar modern, pasar tradisional dan seluruh kader lingkungan. Berikut informasi lengkapnya untuk Anda;
A. Peraturan Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, aturan larangan penggunaan kantong plastik telah diatur dalam Peraturan Wali Kota. Adapun peraturannya terdapat pada Perwali Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Surabaya. Aturan tersebut secara resmi diterbitkan pada tanggal 09 April 2022.
Aturan pengurangan kantong plastik sudah menjadi amanah dari UU Lingkungan Hidup nomor 18 bahkan sudah menjadi keputusan menteri dan peraturan daerah. Untuk itu, Wali Kota Surabaya pun segera membuat Perwali untuk mengimplementasikan peraturan pengurangan kantong plastik untuk seluruh warga Surabaya.
B. Sasaran Aturan Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Untuk saat ini, sasaran utama dari pengurangan kantong plastik yakni tas plastik yang bergagang atau biasa disebut tas kresek.
Dengan adanya aturan tersebut, seluruh warga yang menggunakan kantong plastik dilarang menggunakannya kembali. Kantong plastik yang sering digunakan sebagai tas belanja sekali pakai sudah tidak diperbolehkan dalam aktifitas berbelanja ataupun berdagang baik di pasar modern dan tradisional.
Pemerintah kota Surabaya menghimbau warga Surabaya untuk menggunakan tas belanja non plastik kresek untuk membawa belanjaannya sendiri. Aturan ini harus diterapkan dari segala lini masyarakat. Sosialisasi tentang aturan ini pun sudah dilakukan mulai dari pasar modern, swalayan, restoran, hotel, dan kader lingkungan.
Baca juga: Isu Perubahan Iklim, Siapkah Kita Menghadapinya?
C. Anjuran Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
Sebagai pengganti tas kresek atau kantong plastik, pemerintah menghimbau warga Surabaya untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Setiap toko swalayan, pasar modern, restoran ataupun pasar rakyat diwajibkan untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dalam aktifitas perdagangannya. Tidak boleh pula ada aktifitas penjualan tas kresek atau kantong plastik di pasar manapun.
Tidak hanya itu, seluruh warga pun diwajibkan membawa kantong belanja sendiri dari rumah. Kantong belanja yang boleh digunakan seperti tote bag, tas kain, tas bambu, tas rami, tas goni, tas kertas, dan lainnya.
Dengan adanya kebijakan ini juga bisa menjadi peluang umkm untuk menjual produk kantong ramah lingkungan. Kantong ramah lingkungan tersebut bisa dijual di toko modern ataupun tradisional sebagai pengganti kantong plastik.
D. Satgas Khusus Penegakan Aturan
Untuk mendukung berjalannya penerapan aturan secara lancar, Pemerintah Kota Surbaya pun membentuk satgas khusus untuk menangani kantong plastik. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun dibentuk sebagai Satgas khusus yang bertugas untuk melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggar.
Akan ada sanksi administrasi bagi pelanggar aturan mulai dari teguran lisan, tertulis sampai dengan sanksi paksaan seperti penyitaan kantong plastik.
Baca juga: Peduli Lingkungan dengan Bijak Mengelola Sampah dari Rumah
Kesimpulan
Itulah informasi mengenai larangan penggunaan kantong plastik di Surabaya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda dan mari ikut menjaga kesehatan lingkungan dengan mengurangi penggunaan kantong plastik sejak sekarang.
Bagi Anda yang memiliki sampah plastik dan sampah lainnya yang bisa didaur ulang, setorkan sampah Anda ke Bank Sampah Induk Surabaya dan dapatkan beragam manfaat serta keuntungannya.