Bank Sampah Induk Surabaya

Bank Sampah Induk Surabaya merupakan praktik kewirausahaan lingkungan yang dilakukan oleh Yayasan Bina Bhakti Lingkungan. Program ini merupakan bentuk keberlanjutan dari program edukasi dan kelompok usaha Bank Sampah Unit di masyarakat.

Bentuk kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan edukasi pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse & recycle) dan kegiatan layanan pengolahan sampah dengan prinsip ekonomi sirkular sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah.